Wednesday, February 3, 2010
KEHIDUPAN, HUKUM DAN LOGIKA
Narkoba memang berpengaruh buruk pada kehidupan, baik secara fisik maupun mental. Namun saya melihat pengaruh buruk pemakaian narkoba pada seorang pemakai pribadi secara prinsip hampir sama dengan pengaruh asap rokok pada diri perokok yang mengisap rokok di ruangan khusus; artinya hanya membahayakan dirinya sendiri. Narkoba adalah realitas sekaligus masalah sosial kita. Saya pribadi menilai menjarakan seorang pemakai bukan solusi yang tepat. Pemakai adalah korban, dalam hal ini korban dari sindikat pedagang narkoba. Seorang pemakai seharusnya direhabilitir, bukan dipenjara. Akibat pengaruh zat adiktif yang terkandung dalam narkoba, seorang pemakai tidak bisa berfikir jernih untuk mampu menolong dirinya sendiri keluar dari belitan kecanduan. Dan jeruji penjara bukan solusi yang terbukti mampu menyadarkan seorang pecandu. Dalam tembok penjara, malah dimungkinkan seorang pemakai bertemu pecandu lainnya, menjadikan bertambahnya relasi, jaringan pemakai, yang berakibat lebih buruk pada masa depan mereka. Ketika presiden SBY mengeluhkan tentang gaya demonstrasi sekarang yang tidak beretika -- menyebut para pemimpin maling, bertubuh besar tapi lamban dan bodoh seperti kerbau, menginjak-injak dan membakar foto pemimpin, dsb -- seorang redaktur koran melontarkan statemen yang menarik: ”Jika SBY meminta unjuk rasa yang beretika, yang berbudi-pekerti, siapakah yang selama ini bertanggungjawab terhadap hal tersebut ? ... agama ? ... pendidikan ? ... siapa ? sepertinya tidak ada !
Seseorang terjerumus menjadi pemakai, disebabkan oleh problem sosial yang dihadapinya; apakah karena persoalan ekonomi; relasi dalam keluarga yang tidak harmonis; sistem pendidikan yang menindas; atau pemahaman agama yang berhenti pada tataran tekstual, media massa khususnya televisi dengan tayangan yang menyuburkan budaya individualisme, egoisme, konsumerisme, hedonisme, kekerasan, perilaku pemimpin yang instan seperti memperkaya diri dengan cepat lewat korupsi, naik pangkat dengan menyuap, dan sebagainya. Memenjarakan pemakai adalah solusi yang tidak relevan dan signifikan, karena itu solusi yang ’mencari gampangnya’ saja. Seharusnya solusi diambil dari akar masalah, dalam hal ini membenahi kehidupan sosial, ekonomi, budaya kita. Ini tanggungjawab para politisi, para pemimpin formal, para pemimpin informal seperti tokoh masyarakat, tokoh-tokoh agama, para pendidik, orang tua.
Mengingat bahwa prinsip hukum harus berpijak pada akal sehat, pada logika, maka konsekuensi hukum seharusnya dikenakan pada jaringan penjual narkoba. Mereka itulah yang seharusnya ditangkapi oleh polisi. Jika polisi memilih menangkapi pemakai yang artis, jangan-jangan itu hanya untuk memulihkan citra, memuluskan jalan untuk pangkaat lebih tinggi saja, tanpa menyelesaikan masalah. Sama seperti pemakai, mereka yang menjadi pengedar juga korban situasi dan kondisi sosial budaya dan ekonomi. Maka tugas pemerintah untuk menyediakan lembaga rehabilitasi, lembaga pelatihan dan ketrampilan, agar mereka memiliki ’kemampuan’ untuk bertahan hidup sekeluarnya dari penjara.
Kebanyakan pecandu narkoba adalah remaja, dan remaja adalah masa depan negara, maka seharusnya pemerintah lebih serius menggarap persoalan ini. Tidak cukup hanya kepolisian, atau lembaga rehabilitasi yang sudah ada, namun seluruh stakeholder yang memiliki benang merah dengan akar masalah sebenarnya.
Bandar lampung, 4 Februari 2010
Monday, February 1, 2010
PAHLAWAN PENDIDIKAN YANG TERLUPAKAN
Karena para guru sudah mulai mengenyam kesejahteraan, kita semu perlu memerhatikan pahlawan pendidikan lain yang belum sejahtera: para sopir (tentunya juga para kernet) angkutan kota (angkot). Istilah angkot saya pakai untuk memudahkan penulisan, mencakup semua kendaraan umum yang ’memberikan” tarif lebih murah bagi para pelajar.
Sopir Angkutan Kota dan Pendidikan
Tidak banyak dari kita yang menyadari jasa para sopir angkot terhadap dunia pendidikan, bahkan para pelajar dan para sopir sendiripun barangkali juga tidak. Tarif resmi angkutan kota di Bandar Lampung yang ditetapkan oleh Dinas Perhubungan dan Walikota saat ini sebesar Rp. 2.000,- untuk penumpang umum, dan Rp. 1.500,- untuk pelajar. Kita semua tahu, bahwa jumlah bahan bakar yang digunakan kendaraan angkot untuk mengantar seorang penumpang ke suatu tujuan, apakah itu seorang pelajar maupun penumpang umum sama banyaknya. Perbedaan tarif resmi tadi menyebabkan para sopir angkot ’terpaksa’ menerima, ketika para pelajar membayar Rp. 1.500,- sesuai tarif resmi. Dalam prakteknya, tidak sedikit dari para pelajar membayar di bawah tarif resmi, yakni Rp. 1.000,-. Berdasarkan survey acak yang baru-baru ini saya lakukan terhadap beberapa sopir angkot di Bandar Lampung; antara lain jurusan Tanjung Karang – Raja Basa, jurusan Tanjung Karang – Way Halim, Tanjung Karang – Sukaraja, Tanjung Karang – Sukarame, Tanjung Karang – Pahoman, Tanjung Karang – Way Galih, dan Tanjung Karang – Permata Biru, rata-rata dalam sehari (pagi hingga malam) mereka mengangkut antara 20 sampai 50 orang pelajar, tergantung kondisi mobilnya. Menurut para sopir, para pelajar lebih suka naik ’mobil gaul’: dimodifikasi ’ekstrim’dan ’full musik’.
Jika diambil rata-rata pelajar yang diangkut, yakni 35 orang, dan rata-rata pelajar membayar Rp. 1.250,- berarti dalam sehari seorang sopir memberikan ’subsidi’ terhadap pelajar sebanyak 35 x (Rp.2.000,- – Rp. 1.250,-) = Rp. 26.250,-. Dalam satu bulan rata-rata 25 hari sekolah, berarti ’subsidi’ yang diberikan seorang sopir angkot adalah sebesar Rp. 656.250,-. Jumlah tersebut jauh lebih besar dari Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diberikan oleh pemerintah kepada kaum miskin.
Poin yang ingin saya sampaikan bukanlah angka-angka statistik di atas, apalagi untuk mendiskreditkan profesi guru. Dua hal yang ingin saya sampaikan yaitu, pertama, ’subsidi’ dari para sopir angkot bagi para pelajar, membuat orang tua para pelajar dapat berhemat. Penghematan tersebut dapat dimanfaatkan bagi upaya peningkatan kualitas pendidikan anak-anak mereka, seperti membayar biaya les/kursus tambahan, untuk membeli buku, atau untuk membeli lauk-pauk atau susu sebagai asupan gizi.
Dengan asumsi harga susu cair dalam kemasan Rp. 15.000/liter, maka uang sebesar Rp. 650 ribu tadi setara dengan lebih dari 43 liter susu cair dalam kemasan. Jika melihat tingkat konsumsi susu penduduk Indonesia rata-rata sebesar 9 liter per orang per tahun (Kapan lagi.com, 9 Juni 2008), maka ’subsidi’ bulanan seorang sopir angkot tadi cukup untuk diberikan pada 5 orang pelajar. Atau jika bicara peningkatan kualitas hidup, ’subsidi’ dari para sopir angkot tadi sudah melampaui biaya konsumsi rata-rata susu di negeri jiran Malaysia yang sebesar 25, 4 liter per orang per tahunnya.
Kedua, meskipun sudah memberikan ’subsidi’, ternyata tidak ada manfaat yang diterima oleh para sopir angkot, khususnya terkait pendidikan anak-anak mereka. Selama ini tidak ada kompensasi dari pihak sekolah, Dinas serta Departemen Pendidikan, misalnya berupa keringanan atau pembebasan atas SPP, iuran/uang gedung, uang buku, uang pakaian, dan sebagainya, terkait profesi sopir angkot.
’Subsidi’ para sopir angkot kepada para pelajar barangkali keterpaksaan yang disebabkan oleh peraturan: tarif resmi yang berlaku, namun meletakkan beban secara sepihak tetaplah suatu bentuk ketidakadilan. Patut kita pertanyakan, mengapa justru para sopir angkot sebagai warga negara, yang ’dipaksa’ memberikan subsidi, jika pendidikan merupakan tanggung jawab negara. Seharusnya pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang bertanggung jawab mewujudkan suatu bentuk pendidikan yang bermutu, mampu mencerdaskan namun terjangkau oleh rakyat. Bahkan ketika pendidikan dipandang sebagai tanggung jawab bersama, seharusnya bukan hanya profesi sopir angkot yang memikul beban itu. Sebagai bangsa yang mengakui Hak Asasi Manusia (HAM), diskriminasi dan ketidakadilan semacam itu harus dihapuskan.
Jalan Tengah
Jalan tengah yang adil adalah mengembalikan tanggung jawab penyelenggaraan pendidikan yang mencerdaskan bangsa ke pundak pemerintah, sebagaimana mandat dalam Pembukaan UUD’45. Menyamakan tarif penumpang pelajar dengan tarif penumpang umum memang akan mendongkrak penghasilan para sopir angkot, namun di sisi lain akan membebani orang tua para pelajar. Jalan lain untuk menghapus diskriminasi dan ketidakadilan terhadap profesi sopir angkot (pekerja sektor informal) tanpa membebani para orang tua pelajar, pemerintah seyogyanya berani memberikan subsidi balik kepada para sopir angkot, misalnya dengan memberikan keringanan atau pembebasan atas SPP, iuran/uang gedung, uang buku, atau uang pakaian dan sebagainya.
Gelar pahlawan pendidikan bagi para sopir angkot secara formal tidak perlu diberikan, karena tidak menjawab substansi persoalan yang mereka hadapi. Akan lebih bermanfaat jika pemerintah mengalihkan ’penghargaan’ tersebut dengan membuat aturan dan kebijakan yang memberikan perlindungan bagi para sopir angkot dan pekerja sektor informal lain. Semacam undang-undang tenaga kerja yang selama ini ’sedikit’ melindungi para pekerja pabrik dan sektor formal lainnya.
Bandar Lampung, 7 Januari 2009.
MENEGAKKAN TIANG NKRI
Militer Yang Kuat
Paska runtuhnya Orde Baru tahun 1998, konsep ’stabilitas’ yang diusung Orde Baru dengan Dwifungsi ABRInya juga ikut tenggelam. Fungsi ABRI dikembalikan untuk mempertahankan Bangsa ini dari serangan dalam dan luar, suatu tugas berat dan membutuhkan kefokusan mengingat kondisi geografis kita yang luas dan berupa pulau-pulau yang terpisah oleh lautan.
Dari fakta-fakta yang ada kita bisa melihat upaya reformasi di tubuh ABRI terus diupayakan bergulir. Tanpa bermaksud mendikotomikan sipil – militer, harus diakui upaya ABRI lebih baik dari reformasi di tubuh sipil yang justru terlihat mabuk oleh kekuasaan. Para jenderal ABRI tidak lagi diplot menjadi Gubernur, Bupati/Walikota, Direksi atau Komisaris BUMN, serta hilangnya Fraksi ABRI dari DPR dan DPRD merupakan bukti.
TNI sekarang seolah dipaksa menjadi ompong dan keropos, harus menggunakan sumberdaya persenjataan dan peralatan perang yang berumur di atas 30-an tahun. Fakta yang kemudian terjadi adalah banyaknya pesawat dan helikopter milik TNI yang jatuh sebelum berperang, yang tentunya ikut menewaskan sumberdaya manusia terbaik yang dimiliki TNI. Sedemikian lemahnya TNI di mata tetangga, dalam tahun-tahun terakhir sering kita dengar dan lihat dari media televisi, dengan berani kapal perang Angkatan Laut Diraja Malaysia memprovokasi dengan melanggar batas wilayah NKRI, karena tahu bahwa kapal-kapal Angkatan Laut TNI kalah persenjataan dan teknologi.
TNI ketiga angkatan saat ini tinggal mengandalkan kekuatan sumber daya manusia (SDM), namun tanpa didukung peralatan yang memadai, mereka ibarat target sasaran empuk bagi persenjataan dan peralatan tempur lawan.
Rakyat Yang Kenyang.
Definisi dari Ketahanan Pangan menurut UU RI No. 7 tahun 1996 adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi setiap rumah tangga, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup baik jumlah maupun mutunya, aman, merata, dan terjangkau.
Franciscus Welirang, dalam salah satu tulisannya sangat pas melukiskan hubungan manusia dan pangan: dalam kebudayaan Cina, makanan (zhe) dalam huruf kanji adalah gabungan antara 2 huruf, yaitu : manusia (ren) dan baik (liang). Jadi makanan harus baik bagi manusia. Sedangkan huruf damai atau harmoni (he) adalah gabungan antara padi dan mulut. Jadi damai yang membutuhkan kedaulatan, sangat erat kaitannya dengan tersedianya makanan untuk mulut semua orang.
Jumlah pengangguran meningkat akibat dampak krisis global, jutaan rakyat yang masih memilkiki penghasilan dibawah US $ 1 per hari, meningkatnya kasus bunuh diri berlatar belakang kesulitan ekonomi, serta masih adanya beberapa balita kekurangan gizi yang berakhir pada kematian di negeri yang mengaku agraris ini, membuat kita sulit memenuhi syarat kedua yang disampaikan Muncius.
Kepercayaan Rakyat terhadap Pemimpinnya
Kasus Bank Century, oleh media asing disejajarkan dengan Watergate. Kasus itu menambah panjang daftar persoalan yang tidak terselesaikan oleh pemerintah, yang mencederai kepercayaan rakyat banyak, yang menikam rasa keadilan masyarakat : kasus Bapindo, Bank Bali, dan BLBI.
Rakyat terhenyak, ketika Mahkamah Konstitusi memperdengarkan rekaman hasil sadapan KPK terkait dugaan kriminalisasi institusi dan oknum KPK oleh POLRI. Rasa keadilan yang terusik, telah menggerakkan berbagai elemen masyarakat untuk melakukan aksi, seperti munculnya komunitas Cicak di berbagai daerah dalam tempo singkat, inisiatif dukungan facebooker terhadap oknum KPK (Bibit dan Chandra) mencapai sejuta hanya dalam beberapa hari, demikian juga dengan dukungan beberapa tokoh terhadap Bibit-Chandra dengan cara menjaminkan dirinya untuk pembebasan Bibit-Chandra dari penahanan POLRI.
Gerakan massa dan para tokoh masyarakat yang sedemikian tadi perlu dilihat secara bijak sebagai indikator jatuhnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan saat ini. Rakyat mengerti bahwa keterpurukan multidimensi negeri kita merupakan warisan pemerintahan terdahulu, namun rakyat tidak bisa menerima jika itu dijadikan dalih pemerintah yang saat ini berkuasa untuk menghindari ’tanggung jawab estafet’ kepemimpinan.
Mari kita kawal upaya pemerintahan SBY-Budiono dalam memulihkan kepercayaan rakyat dengan membangun kembali ketiga tiang negeri yang hampir runtuh, melalui program seratus harinya.
Bandar Lampung, 30 November 2009.
MEMBANGUN PONDASI KETAHANAN PANGAN
Beratus tahun lalu Mencius, seorang filsuf dari Cina pernah menegaskan salah satu tiang agar suatu negara dapat kuat adalah: rakyat yang kenyang, selain pemimpin yang dipercayai rakyatnya. Maka pekerjaan rumah besarnya adalah membangun ketahanan pangan sesuai harapan rakyat (para konstituen) terhadap janji kampanye para pemimpin terpilih yang senantiasa mengusung tema kesejahteraan tidak runtuh, dan mengakibatkan keruntuhan negeri ini.
Definisi Ketahanan Pangan
Menurut UU No. 7 tahun 1996, pengertian ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi setiap rumah tangga, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup baik jumlah maupun mutunya, aman, merata, dan terjangkau. Berdasarkan definisi tadi, ada empat komponen yang harus dipenuhi untuk mencapai kondisi ketahanan pangan yaitu: 1) kecukupan ketersediaan pangan; 2) stabilitas ketersediaan pangan tanpa fluktuasi dari musim ke musim atau dari tahun ke tahun; 3) aksesibilitas/keterjangkauan terhadap pangan; serta 4) kualitas/keamanan pangan.
Keempat komponen Ketahanan Pangan di atas tidak dapat dipisahkan satu sama lain, dan saling terkait. Kecukupan ketersediaan pangan akan menjadi sia-sia, jika secara kualitas pangan tersebut rendah; misalnya mengandung terlalu banyak zat berbahaya akibat penggunaan pupuk anorganik dan pestisida yang tak berimbang, yang dapat mengganggu kesehatan konsumen.
Ketersediaan pangan yang berkualitas akan sia-sia jika rakyat tidak mampu mengakses, baik disebabkan pendistribusian yang tidak merata, atau karena harganya tidak terjangkau. Stabilitas ketersediaan pangan tanpa fluktuasi juga hanyalah mimpi, jika tidak ada koordinasi lintas sektoral di pemerintah serta melibatkan pelaku utama, yakni para petani pemulia tanaman pangan.
Tanggung Jawab Pemerintah Daerah dalam Era Otonomi Daerah
Secara hukum, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan tercapainya ketahanan pangan di wilayahnya. Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah No 3 TAHUN 2007 Pasal 3 ayat 2 butir m: Pemerintahan Derah Propinsi, Kabupaten/Kota wajib mempertanggung jawabkan urusan ketahanan pangan; serta Peraturan Pemerintah No 38 TAHUN 2007 Pasal 7 ayat 2 butir m: Ketahanan pangan masuk urusan wajib pada Pemerintahan Derah Propinsi, Kabupaten/Kota.
Kasus busung lapar, meningkatnya kasus bunuh diri dengan latar belakang kesulitan ekonomi, atau kasus bayi dengan gizi buruk yang terjadi dari tahun ke tahun, merupakan indikator langsung dan tak langsung belum tercapainya ketahanan pangan.
Tanggung jawab pemerintah daerah cukup dilematis, di satu sisi perlu menjaga volume panen komoditi pangan dan menjaga kestabilan harga agar para petani (produsen) tidak merugi; di sisi lain harga pangan tersebut harus terjangkau oleh para konsumen.
Langkah-langkah yang Perlu Ditempuh Pemerintah Daerah
Secara sederhana, upaya yang perlu ditempuh oleh pemerintah daerah adalah: menguatkan apa yang sudah ada dan diupayakan rakyat, ditambah sedikit terobosan. Beberapa langkah berikut ini perlu diambil oleh pemerintah daerah untuk membangun pondasi ketahanan pangan di daerahnya, melibatkan pemerintah tingkat propisnsi, kabupaten/kota dan desa.
Pertama, sebagai bangsa agraris, pemerintah daerah harus mulai memprioritaskan pembangunan sektor pertanian, khususnya tanaman pangan berdasarkan potensi dan kondisi geografis wilayahnya. Pemerintah kabupaten harus mampu menjadi produsen pangan, sementara pemerintah kota fokus membangun sektor jasa dan industri yang berbasis pertanian yang ada di kabupaten-kabupaten sekitarnya. Pandangan lama bahwa ’pangan adalah beras’ perlu diganti, sehingga kabupaten yang secara geografis tidak mendukung untuk budidaya padi, dapat mengembangkan tanaman jagung, singkong, ubi dan umbi-umbian lain, sagu, serta berbagai sumber tepung-tepungan, sebagai sumber pangan. Pengelolaan hutan sebagai cagar mata air dan kekayaan plasma nutfah melalui hutan kerakyatan merupakan alternatif yang bijak.
Penguatan sumber pangan dari laut dirintis dengan mengupgrade kapal dan peralatan nelayan, serta disupport dengan kapal patroli TNI Angkatan Laut yang memadai, untuk menghalau kapal nelayan negara lain yang setiap tahunnya menguras trilyunan rupiah hasil laut kita. Sungai dan danau perlu dijaga kelestariannya, bukan dijadijkan tempat pembuangan limbah dan sampah, sehingga selain dapat dikonsumsi juga dapat dimanfaatkan untuk usaha pertanian, perikanan, juga sumber energi mikro-hydro.
Kedua, reformasi birokrasi di level daerah perlu dibenahi agar dapat memberikan pelayanan yang ramah, murah, cepat dan berkualitas, bagi usaha masyarakat, termasuk sektor tanaman pangan. Koordinasi serta sinergitas antar dinas, seperti Dinas Pertanian/Peternakan/Perikanan; Kehutanan; Pekerjaan Umum; Dinas Koperasi, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, dan lainnya, diperlukan untuk memfasilitasi usaha pertanian dari hulu hingga hilir. Pemerintah propinsi perlu memfasilitasi koordinasi vertikal antara berbagai dinas di propinsi dan kabupaten/kota tadi, dengan departemen terkait di tingkat pusat, juga terhadap departemen yang tidak dimiliki di level daerah, seperti Departemen Keuangan, dan Riset dan Teknologi.
Ketiga, pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) harus mulai membangun suprastruktur yang merangsang partisipasi masyarakat dengan prinsip-prinsip subsidiaritas, demokrasi, dan kesetaraan gender, berupa peraturan dan kebijakan yang berpihak pada pembangunan pertanian kerakyatan. Kabupaten/kota perlu memfasilitasi pemerintah desa, untuk membuat peraturan desa yang mengatur penataan lahan, pengaturan ketat alih fungsi lahan pertanian, pungutan pajak untuk hasil usaha tani (output), dan bukan dibebankan sejak tahap perijinan usaha tani (input), sehingga usaha tani dapat maju.
Keempat, di level teknis dan praksis, pemerintah kabupaten/kota harus memfasilitasi peningkatan kapasitas petani dalam hal teknis usaha tani dan pengorganisasian, serta insentif semacam micro-finance sebagai solusi permodalan usaha tani. Penguatan sumber daya manusia sesungguhnya ibarat memperbanyak tangan-tangan kokoh dan trampil, sehingga pekerjaan yang tersisa dapat lebih cepat diselesaikan secara kolektif dengan hasil yang berkualitas. Petani peneliti yang senang melakukan kegiatan ujicoba seperti menyilangkan varietas tanaman, jangan justru dihantui dengan kriminalisasi, namun harus difasilitasi.
Pemerintah daerah juga tidak perlu takut untuk memfasilitasi kerjasama antara gabungan kelompok tani dengan federasi-federasi buruh, sehingga masalah akses pangan dapat dipecahkan dengan saling menguntungkan; para petani dapat memutus rantai pasar dengan menjual langsung ke para buruh. Keuntungan petani meningkat tanpa melambungkan harga, serta terhindar dari macetnya pemasaran karena petani tahu kebutuhan konsumennya, sehingga produksi direncanakan sejak masa tanam, sesuai pesanan federasi-federasi buruh. Para buruh yang kebanyakan masih berupah rendah dan tidak cukup untuk memenuhi standar hidup layak, tidak kesulitan mengakses pangan dengan harga terjangkau.
Semua upaya di atas sangat membutuhkan kemampuan kepemimpinan, koordinasi yang kuat, integritas, keberpihakan para pemimin daerah pada rakyat kebanyakan (petani dan buruh), serta keberanian pemerintah daerah untuk berbagi peran dengan masyarakat melalui partisipasi aktif menuju kemandirian.
Bandar Lampung, 2 Desember 2009.
Monday, January 5, 2009
MENJADIKAN PETANI OTONOM
Suatu ketika saya dicurhati oleh teman-teman petani dari daerah Tulang Bawang tentang tingginya harga pupuk. Bukannya menjawab, saya justru bertanya balik : “siapa yang menyuruh beli ?!”. Pada awalnya mereka agak marah karena menganggap saya main-main, namun saya tidak peduli dan justru kembali bertanya: ”Memangnya tidak kepingin bertani tanpa harus membeli pupuk dan benih ?”. Jawaban mereka mudah ditebak: “ingin, tapi hal tersebut mustahil atau tidak mungkin dilakukan! “
Memulihkan Kepercayaan Diri Para Petani
Sepenggal dialog tadi menyadarkan saya, betapa para petani kita tidak menyadari potensi yang dimilikinya. Mengalami semacam krisis kepercayaan diri. Kebanyakan petani akan memberi embel-embel kata ‘ hanya ‘ jika ditanya tentang profesinya mereka – sama sekali tidak tersirat adanya rasa bangga.
Fakta di atas merupakan tantangan bagi mereka yang terpanggil untuk mendampingi para petani – yang seharusnya dihidupi pula oleh mereka yang mengemban amanat di departemen atau dinas terkait. Langkah awal yang tidak mudah – karena tidak akan berhasil dengan cara-cara yang birokratis dan pola top-down – adalah untuk mengubah sikap diam dan rasa tidak berdaya dari para petani dalam menghadapi permasalahannya. Maka langkah pertama yang perlu dilakukan sebagai ‘pendamping’ adalah memulihkan kepercayaan diri serta menyadarkan mereka akan potensinya, sebab tanpa kepercayaan diri orang akan gagal sebelum berjuang.
Melalui proses penggalian – yang tidak cukup dengan satu atau dua kali pertemuan – akhirnya teman-teman petani sadar bahwa sebenarnya mereka memiliki pengetahuan dan ketrampilan, hanya terkadang tidak lengkap. Padahal ketika informasi dari beberapa petani yang masih satu kelompok tadi digabungkan, ibarat puzle akan terbentuk satu gambar yang sempurna. Jadi masalahnya adalah soal komunikasi di antara mereka.
Setelah itu mereka merasa perlu untuk bertemu secara rutin dan saling tukar informasi dan berkomunikasi untuk memecahkan masalah. Petani telah mengorganisir dirinya. Setelah berkumpul dan berkomunikasi, maka jawaban pertanyaan di atas yang tadinya didominasi suara ”tidak mungkin atau mustahil bertani jika tanpa membeli pupuk atau benih”, berganti dengan ”saya rasa bisa, karena kakek saya dulu selalu membuat sendiri benih padinya dan hanya memupuk sawahnya dengan pupuk dari kotoran sapi, kerbau, kambing dan ayam.
Tiba-tiba para petani menjadi surprise – menemukan kebanggaan dalam dirinya : “ternyata saya tahu, ternyata kita bisa ! “.
Relevan sekali nasehat bijak dari China, bahwa untuk memberdayakan masyarakat – dalam hal ini petani – kita perlu hidup dan tinggal sebagai bagian dari mereka, mendengarkan cerita dari mereka, kemudian memotivasi mereka melakukan suatu aksi, dan ketika mereka berhasil, dengan bangga mereka akan berkata : “ini hasil karya kami “.
Kreatifitas Petani Jangan Dimatikan
Salah satu penyebab ketidakberdayaan petani adalah ketidakkonsistenan pemerintah. Sebagai contoh, adalah Undang-undang No. 56 tahun 1960 tentang Landreform, yang hingga kini nasibnya masih menggantung ; tidak dihapus tapi hingga kini juga belum terealisasi – padahal kita semua tahu jika petani sangat membutuhkan lahan.
Nasib pahit juga pernah dirasakan sekelompok petani di Kediri yang berhasil memperoleh benih jagung yang berkualitas dengan cara menyilangkan beberapa varietas. Dengan mutu sebanding, mereka menjual temuan mereka kepada petani lain dengan harga Rp. 15.000,-/kg – jauh lebih murah dari harga benih dari perusahaan swasta yang dibandrol seharga Rp. 50.000,-/kg.. Akibatnya mereka dilaporkan karyawan lapangan salah satu perusahaan swasta penghasil benih ke pihak kepolisian dengan alasan melakukan tindak pidana menyuruh dan melakukan pembenihan tanaman jagung varietas yang di kembangkan perusahaan swasta tersebut secara tanpa hak (Eco-justice, edisi 29 Januari 2007). Bagaimana petani bisa maju jika kreatifitas mereka dibelenggu dengan teror dan semacamya ?.
Relasi Fungsional
Otonomi daerah lahir dari prinsip subsidiaritas untuk terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat, maka seharusnya relasi formil antara pemerintah - masyarakat perlu dirubah, jangan lagi sebagai ‘atasan – bawahan’, namun lebih kepada fungsi yang saling melengkapi dan menyempurnakan. Agar dapat bekerja sebagai tim yang solid dan dinamis, perlu pembagian peran yang jelas : siapa mengerjakan apa, kapan, dimana dan bagaimana – tentunya dengan memperhatikan kemampuan dan minat masing-masing.
Petani Pengusaha, Petani Otonom
Dalam membangun kemandirian petani, pemerintah ‘hanya’ perlu membangkitkan potensi yang ada dalam diri petani. Secara konkrit, pemerintah ‘tinggal’ mengajak para petani untuk mengingat dan mempraktekkan kembali cara membuat pupuk dan insektisida dari bahan-bahan yang ada di sekitarnya. Menyiapkan secara mandiri benih lokal yang terbukti mampu beradaptasi baik dengan kondisi lingkungan setempat, mengolah tanah menggunakan cangkul atau mata bajak yang ditarik ternak, dan membiarkan sebagian lahannya ditumbuhi pepohonan yang berfunsi sebagai cagar mata air.
Selain itu perlu mengingatkan petani bahwa dirinya adalah enterpreneur, sehingga perlu menerapkan prinsip : jika bisa gratis, mengapa harus beli dan kalau bisa murah, kenapa harus mahal ?!. Bukan mengajarkan pelit, namun mengajak petani untuk berfikir kreatif : bagaimana suatu hal bisa memberi manfaat lebih banyak, atau bahkan memanfatkan benda yang semula justru merugikan.
Misal dalam mengatasi persoalan gulma, yakni dengan merubah cara pandang terhadap gulma, dari sesuatu yang merugikan menjadi berkah terselubung. Gulma dapat dimanfaatkan sebagai campuran pakan ternak, sehingga selain membebaskan tanaman dari gangguan, juga menekan biaya pemeliharaan ternak. Dengan makanan tadi, ternak akan tumbuh makin besar dan dapat menghasilkan daging, telur, susu, atau dimanfaatkan tenaganya. Selanjutnya gulma yang di makan oleh ternak dirubah menjadi kotoran padat dan atau cair, dan petani dapat mengolahnya menjadi pupuk, insektisida, dan herbisida yang aman bagi kelangsungan lahan, artinya biaya produksi budidaya tanaman lebih rendah..
Pertanyaan yang belum terjawab adalah kapankah pemerintah dan semua pihak yang mengaku berpihak pada para petani ‘berani’ berjuang melalui 'jalan sunyi' – tanpa pengumuman dan tepuk tangan – seperti biji bertunas yang tanpa bunyi dan tak membutuhkan satupun saksi ?!
Bandar Lampung, 18 Desember 2008
KEMBALI PADA KEARIFAN LOKAL
Berita yang beredar di berbagai media cetak satu bulan belakangan memuat keluhan para petani sehubungan dengan kelangkaan pupuk – rutinitas musiman yang seharusnya tak perlu terjadi. Pun ketika terjadi peredaran benih palsu, kembali petani yang menjadi korbannya. Suatu kondisi yang kontradiktif karena di satu sisi kita masih sering mengklaim sebagai bangsa agraris. Pupuk dan benih – sesuatu yang amat vital bagi kelangsungan usaha pertanian – justru tidak dikuasai oleh petani.
Pertanyaan yang muncul di benak kita mungkin mirip dengan judul film yang dibintangi oleh si cantik Dian Sastro beberapa tahun silam : AADP – Ada Apa Dengan Petani ? Ketergantungan dan ketidakberdayaan, adalah kata yang bisa mewakili fenomena tragis yang dialami para petani Indonesia, termasuk di Lampung saat ini.
Skenario Menjerat Petani
Ketergantungan dan ketidakberdayaan petani bukanlah nasib yang harus diterima oleh para petani, juga bukan suatu yang kebetulan terjadi. Hal tersebut disebabkan oleh upaya sistematis dan terorganisir dari perusahaan trans-nasional yang bergerak di bidang pertanian, yang begitu ‘halus’ sehingga para petani tidak menyadari kalau mereka sudah masuk perangkap.
Berikut fact sheet yang dikeluarkan Yayasan IDEP mengenai data penjualan produk kimia dan produk transgenik dari enam perusahaan trans-nasional yang bergerak di bidang kimia pada tahun 2000. Sygenta ($ 5.888.000.000.- dan $ 958.000.000.-), Monsanto ($ 3.605.000.000.- dan $ 1.608.000.000), DuPont ($ 2.027.000.000.- dan $ 1.838.000.000.-), Aventis ($ 3.480.000.000.- dan $ 247.000.000.-), B.A.S.F ($ 3.336.000.000.-, dan -), Dow Chemical ($ 2.086.000.000.- dan $ 185.000.000.-). Jika ramalan pasar tentang peningkatan penjualan per tahun produk insektisida sebesar 0,6 %, fungisida: 1,0 %, dan transgenik: 13,8 %, terlihat betapa ke depan para petani akan semakin terbelit oleh tentakel yang ditebar para produsen bahan kimia.
Fakta yang sering saya temui, saat ini para petani lebih memilih menggunakan herbisida untuk memberantas gulma di lahan mereka – dari pada mengoret dengan menggunakan cangkul misalnya. Sekilas tidak ada masalah dan bukan merupakan persoalan, namun itulah pembukaan skenarionya.
Kebanyakan petani akan berargumen bahwa penggunaan herbisida merupakan pilihan yang menguntungkan, karena selain lebih murah juga lebih mudah dan cepat dalam pengaplikasian. Padahal konsekuensi yang harus diterima para petani dari pilihan tadi amat panjang dan merugikan. Perhatikan ! Pertama-tama para petani menjadi harus membeli benih yang dirancang tahan terhadap herbisida tersebut (biasanya hasil rekayasa genetika) – tentunya produk satu pabrik dengan herbisida yang digunakan tadi. Berikutnya agar benih tadi tumbuh normal, perlu pupuk yang berasal dari produsen yang sama. Benih non lokal tadi (yang biasanya diklaim unggul) cenderung lebih rakus unsur hara atau asupan dari luar, sehingga petani harus membeli lebih banyak pupuk. Resiko lain, benih non lokal biasanya tidak tahan terhadap serangan hama dan penyakit setempat, sehingga petani perlu merogoh kantong lagi untuk membeli insektisida atau fungisida – atau kalaupun tahan terhadap hama dan penyakit tertentu, lagi-lagi melalui rekayasa genetika.
Penggunaan benih buatan pabrik dalam jangka waktu lama berakibat mematikan keberadaan benih lokal. Akhirnya, para petani kehilangan benih lokal yang telah teruji tahan terhadap serangan hama dan penyakit setempat, serta mampu tumbuh tanpa input pupuk berlebihan. Disinilah awal bencana bagi para petani. Akibat kehilangan benih lokal, petani harus membeli benih dari pabrik, selanjutnya konsekuensi seperti diuraikan diatas harus mereka pikul seumur hidup. Maka tak heran dari hari ke hari penggunaan insektisida dan transgenik cenderung meningkat, sebagaimana ramalan pasar di atas. Akibat beban biaya produksi yang makin berat, tidak sedikit petani yang terpaksa berhutang kepada rentenir atau tengkulak hanya untuk membeli benih dan pupuk untuk budidaya selanjutnya, istilahnya yarnen – bayar saat panen. Benar ujar-ujaran : siapa menguasai benih, dia akan menguasai kehidupan.
Komitmen Pemerintah
Komitmen keberpihakan pemerintah terhadap petani dan rakyat secara keseluruhan, hingga saat ini masih merupakan tanda tanya. Sebagai contoh, ketika Konferensi Perubahan Iklim di Bali baru dimulai, Dirjen Tanaman Pangan Departemen Pertanian, Sutarto Alimoeso, mengungkapkan perusahaan Monsanto akan menggarap benih tanaman pangan seperti padi, jagung dan kedelai, dengan menanamkan investasi sekitar US$ 4-5 juta untuk mengembangkan industri perbenihan di tanah air. Lebih lanjut ia menjelaskan Pemerintah selalu mendukung. siapa saja yang ingin tanamkan investasi di perbenihan (Kompas, 3 Desember 2007). Padahal seperti kita ketahui Monsanto adalah perusahaan pengembang benih transgenik dan pernah tersandung sejumlah kasus dalam persetujuan penanaman produk bioteknologi di beberapa negara termasuk penanaman kapas di Indonesia sejak tahun 2001.
Berdasarkan laporan keuangan PT Monagro Kimia (anak perusahaan Monsanto di Indonesia), Departemen Kehakiman Amerika Serikat dan Badan Pengawasan Pasar Modal AS menemukan 140 arus uang kepada para pejabat Indonesia dan keluarganya dengan nilai pembayaran total US$ 700 ribu periode 1997-2002 (Tempo Interaktif, 10 Desember 2007). Diduga kuat aliran dana tersebut untuk meloloskan beberapa produk pestisida dan transgenik -- tanpa melalui analisis dampak lingkungan yang memadai -- di Indonesia.
Sengsara Membawa Nikmat
Untuk memutus jerat, petani perlu melakukan suatu upaya yang radikal: stop membeli pupuk dan insektisida sintetis serta benih pabrik, tapi buatlah sendiri pupuk dan insektisida organik serta benih lokal. Mungkin awalnya petani harus merasakan sengsara, namun itu hal yang lumrah dalam suatu perjuangan. Dalam satu-dua musim tanam, kemungkinan produksi mereka akan turun, namun jika konsisten dilakukan, para petani akan terbebas dari ketergantungan terhadap produk dari perusahaan kimia pertanian.
Nenek moyang kita mewariskan kearifan lokal yang mendorong terwujudnya usaha pertanian yang berkelanjutan (sustainable). Ambil contoh, pranoto mongso; perhitungan kapan saatnya mengolah tanah, kapan harus menanam, kapan harus menuai dan kapan lahan perlu diistirahatkan. Suatu ajaran yang tidak hanya menyangkut teknis bertani, namun juga mengandung tuntunan untuk tidak mengeksploitasi alam, agar kita tidak terjatuh dalam keserakahan dan kebangkrutan. Kembali pada kearifan lokal, itu yang saya maksud dengan upaya radikal tadi.
Sebenarnya tidak ada lagi yang perlu ditakuti oleh petani – yang saat ini ’nasibnya’ ibarat sudah jatuh masih tertimpa tangga pula. Maka situasi menjepit semacam kelangkaan pupuk dan peredaran benih palsu justru bisa dijadikan peluang atau titik balik untuk bangkit.
Bandar Lampung, 17 Desember 2008
Wednesday, June 4, 2008
RESIKO FLEKSIBILITAS PASAR KERJA
Sistem pasar kerja di Indonesia dewasa ini ikut mengalami perubahan seiring bergesernya orientasi ekonomi global. Bersamaan menguatnya liberalisasi perekonomian dunia, pasar kerja ikut terdorong ke bentuk yang lebih fleksibel. Fleksibilisasi pasar kerja, secara sederhana dapat diartikan secara sengaja menyerahkan hubungan pekerja/buruh dengan pengguna tenaga kerja (employer) pada mekanisme pasar. Oleh para penganutnya, sistem fleksibilitas pasar kerja - termasuk didalamnya sistem produksi yang fleksibel, dipercaya dapat memperluas pemerataan kesempatan kerja, memicu produktifitas, meningkatkan pendapatan masyarakat, serta memicu pertumbuhan ekonomi.
Mengenai hal ini, saya justru berfikir sebaliknya. Hubungan Industrial tidak akan pernah menjadi adil, ketika melulu diserahkan pada mekanisme pasar kerja yang menganut paham neo-liberal ini. Mekanisme pasar ibarat hukum rimba, siapa yang kuat maka dia yang akan menang, yang lemah hanya akan menjadi mangsa dan pelengkap penderita sistim ini.
Memperlebar Jurang Ketimpangan
Sistem ini setidaknya mengakibatkan 3 hal berikut : pertama, pasar kerja yang fleksibel melemahkan posisi pekerja/buruh, ini disebabkan oleh minimnya ketrampilan pekerja/buruh, serta jumlah yang melebihi kebutuhan pasar kerja. Sebagai data, Badan Pusat Statistik menyebutkan jumlah angkatan kerja pada Agustus 2007 mencapai 109,94 jiwa. Yang perlu diperhatikan, sekitar 58 juta diantaranya berpendidikan hanya SD atau belum SD (tempointeraktif,2005). Kita semua tahu, ketika barang atau jasa melebihi permintaan pasar, harganya akan turun. Kedua, sistem pasar kerja yang fleksibel mensyaratkan persoalan hubungan kerja diserahkan pada mekanisme pasar, artinya campur tangan negara perlu dipangkas supaya sistem pasar kerja menjadi tidak kaku, sebab bisa menghambat produktifitas di level produksi. Konsep keamanan lapangan kerja (employment security) dibiarkan melibas keamanan kerja (job security). Para pengguna tenaga kerja mendapat kemudahan dalam merekrut dan memberhentikan pekerja sesuai dengan kebutuhannya. Pekerja tidak memperoleh perlindungan kepastian dari negara. Ketiga, sistem pasar kerja yang fleksibel melemahkan posisi serikat pekerja. Ketentuan UU 21/2000 hanya merekomendasi buruh tetap yang bisa menjadi anggota serikat pekerja/buruh, akibatnya serikat pekerja kesulitan mengorganisasir pekerja dengan status kontrak. Dengan melemahnya posisi serikat pekerja, kekuatan kolektif buruh ikut hilang, dan posisi pekerja makin terjepit. Saya ingin mengatakan sistem pasar kerja yang fleksibel hanya akan menguatkan yang kuat dan melemahkan yang lemah, memperlebar jurang ketimpangan.
Fakta Negatif Dampak Pasar Kerja yang Fleksibel
Demi efisiensi produksi dan memaksimalkan keuntungan pemodal, jam kerja dan besaran upah disesuaikan dengan fluktuasi permintaan pasar akan barang atau jasa yang dihasilkan. Model hubungan kerja didasarkan pada sistem kontrak dan outsourcing.
Hasil dari pendataan Forum Pendamping Buruh Nasional (FPBN) wilayah timur tahun ini, dari 48 pabrik dengan jumlah pekerja 34. 234 orang, 11.465 orang berstatus tetap, 68.5 % sisanya berstatus kontrak: 16.568 orang berstatus kontrak dan 6.201 orang berstatus harian lepas. Sementara pemetaan di wilayah barat (Lampung masuk wilayah ini), terdapat 91 perusahaan, 57 perusahaan atau 62, 6 % sudah mempraktekan sistem kerja kontrak.
Akibat dari pergeseran status dari tetap ke kontrak maka hak-hak pekerja/buruh ikut mengalami degradasi. Sebagai perpandingan, jika pekerja/buruh tetap berhak memperoleh upah pokok (UP) berupa minimal UMK dengan Tunjangan Masa Kerja, maka pekerja kontrak hanya memperoleh UMK. Pekerja kontrak juga tidak memperoleh premi kehadiran, Jamsostek (jaminan kecelakaan kerja, kematian, hari tua, kesehatan), uang makan, uang transport, tunjangan hari raya, kebebasan berserikat, serta tunjangan jabatan untuk posisi tertentu, upah lembur, dan pesangon ketika terjadi PHK.
Berkaitan dengan hak normatif, berdasar investigasi serikat buruh - serikat buruh & FPBN wilayah barat, pekerja kontrak juga tidak memperoleh hak cuti tahunan, pelatihan kerja, tunjangan kesehatan, tunjangan perumahan, rekreasi. Pekerja perempuan dengan status tetap mempunyai hak cuti haid serta cuti melahirkan, sementara tidak demikian dengan pekerja kontrak. Umumnya bila hamil atau menikah, mereka langsung diberhentikan atau kontrak kerjanya tidak diperpanjang. Pada proses rekrutmen, pekerja kontrak direkrut melalui agen/yayasan penyalur tenaga kerja, tentunya ada nilai yang harus dibayar.
Meningkatnya ketidakpastian pendapatan, sementara harga-harga kebutuhan pokok semakin melambung, menuntut saudara-saudara kita para pekerja/buruh lebih ‘kreatif’ untuk sekedar bertahan hidup. Untuk menekan pengeluaran pangan; caranya dengan mengurangi frekuensi makan, dari 3 menjadi 2 kali sehari. Kualitas menu juga dikurangi; makan berupa nasi, sayur, lauk tahu/tempe, sarapan dan makan malamnya roti atau mie instant. Trasnportasi; mengkombinasikan ongkos angkutan termurah dengan jalan kaki, atau beralih menggunakan sepeda. Tempat tinggal; dengan pindah ke kontrakan yang harganya lebih murah, tentunya dengan kualitasnya lebih buruk: MCK antri, dinding triplek. Ada juga yang terpaksa numpang dikerabat atau keluarga. Kesehatan; kalau sakit berobat ke klinik pabrik, atau jika tak ada klinik beli obat warung, atau ke puskesmas. Ke dokter kalau sakit sudah parah. Untuk menekan pengeluaran asupan & pendidikan; anak disekolahkan dengan dititipkan ke orang tua di kampong. Beralih ke susu yang lebih murah dengan kualitas rendah, terkadang diganti dengan teh manis.
Dampak negatif bahkan juga dirasakan oleh para pencari kerja serta kegiatan ekonomi masyarakat yang berkaitan dengan para buruh, misalnya para pengusaha warung makan.
Mempertaruhkan Masa Depan Bangsa Kita
Jika kondisi ini didiamkan, maka makin lama kondisi mayoritas pekerja/buruh kita akan semakin miskin. Terkait momen peringatan Hari Pendidikan, salah satu akibat dari kemiskinan, para pekerja tidak mampu mengakses pendidikan yang layak bagi anaknya. Rendahnya pendidikan (dalam arti luas) menyebabkan kebodohan, sehingga produktifitas generasi berikutnya semakin rendah. Dengan rendahnya produktifitas, maka upah juga makin kecil, artinya hidup makin miskin. Pekerja dan keluarganya akan tenggelam dalam lingkaran setan: miskin - tidak produktif - dan makin miskin. Belum lagi masalah kesehatan akibat asupan gizi rendah.
Perlu diingat, jumlah pekerja termasuk buruh tani sekitar 120 juta jiwa, hampir separuh jumlah penduduk Indonesia. Bisa dibayangkan jika angka kebodohan, ketidaksehatan, ketidakproduktifan dan kemiskinan tersebut terus meningkat, sama artinya bangsa kita sedang menggelincir bebas menuju keruntuhan. Jika tidak mau bangsa ini hancur, sudah saatnya negara berfikir serius mengantisipasi hal ini.
Bandar Lampung, 2 Mei 2008
